Rabu, 27 Juni 2012

Logo baru Undiksha

 Logo Undiksha beberapa kali diganti, logo yang digunakan sekarang adalah "KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN". sedangkan logo Kementrian Pendidikan Nasional dan logo Departemen Pendidikan Nasional tidak digunakan lagi.














ini logo yang digunakan sekarang :) 













yang ini tidak digunakan lagi, jangan salah ya :) 




Soal DBMS


Soal:
1.      Apa yang kalian ketahui tentang DBMS Ms. SQL Server?
2.      Sebutkan / jelaskan langkah-langkah membuat database pada Ms. SQL Server 2000
3.      Sebutkan aturan penamaan kolom/field dalam pembuatan table
4.      Sebutkan tipe data yang ada pada pembuatan database pada Ms. SQL Server 2000
5.      Sebutkan perintah-perintah dan fungsi SQL yang kalian ketahui

Jawab:
1.      DBMS  Ms. SQL Server adalah tipe data base yang bersifat database relasional.  Pengertian relasional adalah penyimpanan data dalam bentuk tabel, sedangkan tabel dapat disusun sesuai dengan kelompoknya yang mempunyai sifat sama. Tabel berisi dari kumpulan barisbaris dan kolomkolom yang jelas dapat saling berhubungan satu sama lain. Database SQL Server terdiri dari dua file yaitu data yang disimpan dalam file LDF dan dalam bentuk MDF.
2.      Langkah – langkah membuat database pada Ms. SQL Server 2000
a.       Start > all program > Microsoft SQL Server 2000 > Enterprise Manager
b.      Setelah program terbuka lihat bagian kiri program
c.       Klik tanda panah pada Microsoft SQL Servers
d.      Klik tanda panah pada SQL Server Group
e.       Pilih local atau sesuai dengan nama PC anda
f.       Pada kata databases klik kanan new database
g.      Berikan nama database baru anda pada textbox name. penulisan nama database harus unik ( tidak boleh sama dengan database yang lain yang berada pada satu server yang sama)
h.      Pada tab data file pilih lokasi database yang anda inginkan pada kolom location
i.        Pada tab transaction log pilih lokasi yang anda inginkan untuk menyimpan transaksi. Biasanya lokasi transaksi ini sama dengan lokasi penyimpanan data.
j.        Kemudian klik ok
k.      Sekarang database yang anda buat sudah berada pada daftar database.
3.      Aturan penamaan kolom dalam pembuatan kolom adalah:
1.      Jangan menggunakan spasi untuk memisahkan kata yang satu dengan kata yang lainnya.
4.      Tipe data pada Ms. SQL Server 2000:
1.      Numeric
a)      Integer
Range – 2^63 sampai -2^15 -1
0-255
b)      Bit
Mendefinisikan nilai bilangan bulat dengan nilai 0/1
c)      Decimal
Mendefinisikan bilangan numeric yang disimpan dengan nilai tepat yang tanpa pembulatan, range besar.
d)     Floating Poin
Mendefinisikan bilangan numeric dengan nilai pembulatan (range paling besar)
2.      String
a.       Char
Mendefinisikan nilai string sepanjang n karakter sampai dengan 8000 byte
b.      Varchar
Mendefinisikan nilai string sepanjang n karakter sampai dengan 8000 btye
c.       Teks
Mendefinisikan semua jenis data yang berupa teks, seperti memo dimana ukurannya dapatmencapai 2^31 – 1.21
3.      Binary string
a)      Binary
Bilangan dengan ukuran tetap hingga 8000 byte (menyimpan sebuah objek)
b)      Varbinary
Mendefinisikan bilangan dengan ukuran bervariasi hingga 8000 byte
c)      Image
Mendefinisikan binary data untuk menyimpan image

5.      Perintah-perintah pada Ms. SQL Server 2000
a.       Insert untuk menyisipkan kolom, baris atau data
Insert into tabel1(field1,field2) values (data1,data2)
b.      Update untuk memperbarui data
Update nama_tabel set field1 = ‘databaru1’, field2 = ‘databaru2 where field3 = ‘datalama3’
c.       Delete untuk menghapus data
Delete from nama_tabel where kondisi
Untuk menghapus table keseluruhan:
Delete from nama_tabel
d.      Select untuk memilih data yang diperlukan
Untuk memilih semua data digunakan perintah:
Select * from nama_tabel
Untuk memilih data berurutan menurut keinginan misalnya dari kecil ke besar atau sebaliknya digunakan perintah:
Select * from nama_tabel order by field1 asc/desc
Untuk memilih data sesuai dengan kondisi yang diinginkan digunakan perintah:
Select * from nama_tabel where field1 =  data1

Fungsi pasa Ms. SQL Server 2000
a.       Fungsi Agregasi / Agregates
Fungsi yang dihasilkan dari sebuah group data
1.      Sum
Untuk menjumlah suatu kolom tertentu yang telah didefinisikan dalam perintah select
Sintax:
Select Sum (nama_kolom) from nama_tabel where = kondisi
2.      Count
Untuk menghitung jumlah baris dalam sebuah table
Sintax:
Select count nama_kolom from nama_tabel where = kondisi
3.      AVG
Untuk mengitung nilai rata-rata dari suatu kolom tertentu yang telah didefinisikan dalam perintah select
Sintax:
Select AVG nama_kolom from nama table where kondisi
4.      Min
Untuk mengetahui nilai terkecil dari sebuah kolom tertentu dalam perintah select
Sintax:
Select min nama_kolom from nama_tabel where = kondisi
5.      Max
Untuk mengetahui nilai terbedar dari sebuah kolom tertentudalam perintah select
Sintax:
Select  max nama_kolom from nama_tabel where = kondisi
b.      Fungsi waktu
1.      Getdate
Untuk menampilkan tanggal sekarang
Sintax:
Select getdate ()
2.      Dateadd
Untuk menambah jumlah hari,tanggal atau tahun yang ditentukan
Sintax:
Dateadd (datepart,jumlah,tanggal)
Contoh:
Select dateadd (day,10,getdate())
3.      Datediff
Untuk mengetahui rentan waktu (bisa hari,bulan,tahun)
Sintax:
Select Datediff (datepart,tanggal_awal,tanggal_akhir­)
Contoh:
Select datediff (month’01/01/2007’,’01/01/2008)
4.      Date name
Untuk menampilkan nama hari, bulan atau tahun
Sintax:
Select datename (datepart,tanggal)
Contoh:
Select datename(month,getdate()) as ‘bulan sekarang’
c.       Fungsi aritmatika
a.       SQRT
Untuk mencari akar dari nilai tertentu
Contoh :
Select SQRT (100)
b.      Ceiling
Untuk pembulatan ke atasdari angka decimal
Contoh:
Select ceiling (25.25)
·         Ket : akan menghasilkan nilai 26
c.       Floor
Untuk pembulatan kebawah dari angka decimal
Contoh:
Select floor (25.25)
·         Ket : akan menghasilkan nilai 25
d.      Fungsi karakter
1.      Lower dan Upper
Lower mengubah huruf besar ke huruf kecil
Upper mengubah huruf kecil ke huruf besar
Contoh:
Select lower (Nama) from Mahasiswa
Select upper (Nama) from Mahasiswa
2.      LEN
Untuk menghitung jumlah karakter
Contoh:
Select nama,LEN (nama)from mahasiswa
3.      LTRIM & RTRIM
LTRIM = memotong karakter spasi dikiri string
RTRIM = memotong karakter spasi dikanan string
Contoh:
Select LTRIM (‘ sistem basis data’)
Select RTRIM(‘sistem basis data ‘)
·         Keterangan :
Akan menghasilkan ‘sistem basis data)
4.      Substring
Mengambil beberapa karakter dari sebuah deretan sring
Contoh:
Select substring (‘sistem basis data’,8,5)
·         Keterangan
Mengambil string dari karakter ke 8 sebanyak 5 karakter hasilnya adalah basis
5.      Left dan Right
Left =Mengambil beberapa karakter dari kiri
Right =mengambil beberapa karakter dari kanan
Contoh:
Select left (‘sistem basis data’,6)
·         Keterangan:
Mengambil string sebanyak 6 karakter dari sebelah kiri hasilnya adalah ‘sistem’

Faktor pendorong bangsa Eropa ke Indonesia

Faktor pendorong bangsa Eropa ke Indonesia 

Perubahan ekonomi dan social di Eropa mendorong bangsa Eropa menyebar ke berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
a). Perang Salib
Terjadi tahun 1070 karena perebutan kota Jerusalem.
Penyebab perang salib:
1) Keinginan bangsa Eropa untuk membantu Spanyol merebut wilayahnya yang jatuh ke tangan arab.
2) Semangat bangsa Eropa merebut kota Jerusalem atas dorongan Paus Urbanus II.
3) Keinginan Paus Urbanus II untuk mempersatukan kembali gereja Katolik di bawah Roma.
Perang salib berlangsung dari tahun 1070 – 1291 (221 tahun).
b). Perkembangan Ilmu Pnegetahuan
Ditemukannya kompas sebagai alat petunjuk arah, ditemukan teori bahwa bumi itu bulat, dan peredaran tata surya berpusat pada matahari.
c). Penjelajahan Samudra
Tujuan penjelejahan samudra:
1) Adanya keinginan untuk memiliki kekayaan (gold)
2) Adanya keinginan mencari kekuasaan dan kejayaan (gospel)
3) Penyebaran agama Nasrani (glory)

2.Kedatangan Bangsa Portugis dan Spanyol

Tahun 1511 bangsa Portugis pertama kali dating ke Indonesia dan berhasil menguasai Maluku. Tahun 1521 bangsa Spanyol dating ke Maluku dari Filipina melalui Kalimantan. Persaingan Portugis dan Spanyol diatasi dengan adanya perjanjian Tordesilas pada tahun 1534 yang isinya bahwa Maluku adalah daerah jajahan Portugis.

3. Reaksi Rakyat Indonesia Terhadap Upaya Monopoli Pedagangan Portugis dan Belanda

Rakyat Indonesia memberikan reaksi dengan cara menentang kedatangan Portugis karena sikap mereka yang serakah, sombong.
a. Perlawanan rakyat Aceh
Untuk menghadapi ancaman Portugis, Aceh mengambil beberapa langkah: melengkapi kapal dagangnya dengan senjata dan prajurit, meminta bantuan dari Turki, Jepang, dan India.
b. Perlawanan rakyat Maluku
Dengan dibunuhnya Sultan Hairun, perlawanan umum berkobar dibawah pimpinan Sultan Baabullah dan menyerang Portugis. Tahun 1574, benteng Portugis berhasil direbut rakyat Ternate.

4. Vereenigde Oost Indische Compangnie (VOC)

Tahun 1596, Belanda datang ke Indonesia untuk pertama kali dibawah pimpinan Cornelis de Houtman. Keuntungan yang diperoleh Belanda yaitu mengetahui secara langsung jalur pelayanan dan daerah penghasil rempah-rempah. Tahun 1598, Belanda datang di Indonesia yang kedua kalinya di bawah pimpinan Jacob Van Neck.
a. Tujuan VOC ke Indonesia
Tujuan VOC di Indonesia; menguasai pelabuhan penting, menguasai kerajaan di Indonesia dan melaksanakan monopoli perdagangan rempah-rempah.
b. Berakhirnya VOC
VOC mengalami kebangkrutan karena banyaknya biaya perang yang dikeluarkan untuk mengatasi perlawanan penduduk. Tanggal 31 Desember 1799 secara resmi VOC dibubarkan.

5. Perlawanan terhadap VOC

a. Perlawanan Mataram
Tahun 1613 – 1645 pemerintah kerajaan Mataram dibawah pimpinan Raja Sultan Agung, Sultan Agung memiliki persiapan untuk serangan ; menyediakan persenjataan yang lengkap. Namun VOC mengetahui siasat Sultan Agung dan mengalami kegagalan. Tahun 1645 Sultan Agung Wafat dan tidak ada lagi serangan ke Batavia.
b. Trunojoyo
Trunojoyo melakukan perlawanan terhadap Sunan Amangkurat I. Dengan bantuan VOC, Trunojoyo dikalahkan oleh Sunan Amangkurat II tahun 1680.
c. Untung Soropati
Perlawanan yang dilakukan oleh Untung Suropati pada tahun 1686 – 1706. Pada tahun 1706 Untung Suropati gugur dalam pertempuran di Bangil. Tahun 1719 pertempuran tak berhenti, karena pengikut-pengikut Untung Suropati masih mengadakan perlawanan.
d. Mangkubumi dan Mas Said
Perlawanan Mangkubumi dan Mas Said terjadi tahun 1749 – 1757. Mangkubumi adalah adik Pakubowono II yang wafat dalam pertempuran. Di Bogowonto terjadi pertempuran antara Mangkubumi dengan VOC dipimpin oleh De Klerk yang tewas dalam pertempuran etrsebut.
e. Perlawanan Banten
Pada tahun 1750 meletus gerakan perlawanan terhadap pemerintahan Sultan Haji yang dipimpin oleh Kyai Tapa dan Ratu Bagus Buang.
f. Perlawanan Makasar
Makasar mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Sultan Hassanuddin pada tahun 1654 – 1669. Sultan Hassanudin menolak sistem monopoli perdagangan VOC. Perang besar terjadi tahun 1667. Belanda melaksanakan politik devide et empera.

6. Pemerintahan Kolonialisme dan Imperialisme

a. Pengalihan kekuasaan VOC pada Kerajaan Belanda
Kekusaan VOC diambil alih oleh pemerintah colonial Belanda Louis Napoleon mengirimkan Herman Willem Dendels sebagai gubernur jenderal Dendels dikenal sebagai penguasa pemerintahan yang sangat disiplin, keras, dan kejam sehingga mendapat julukan gubernur jenderal bertangan besi. Dendels berkuasa di Indonesia pada tahun 1808 – 1811 dan digantikan oleh Janssens yang lemah dan kurang cakap dalam melaksanakan tugasnya. Akhirnya ia terpaksa menyerah dan menandatangani perjanjian Tuntang tahun 1811.
b. Pemerintahan Inggris di Indonesia
Tahun 1811 – 1816 pemerintahan dipegang oleh Thomas Stamford Raffles sebagai gubernur. Tahun 1814 Belanda dan Inggris mengadakan perjanjian di London. Isinya Belanda memperoleh kembali daerah jajahannya yang dulu direbut oleh inggris. Indonesia juga harus diserahkan kembali kepada Belanda.

7. Pelaksanaan Tanam Paksa

Van Den Bosch tokoh Belanda yang mengusulkan culture stelsel atau tanam paksa. Latar belakangnya : terjadinya kesulitan keuangan yang dialami oleh pemerintah Belanda pada awal abad 19.
a. Aturan Tanam Paksa
1) Setiap penduduk diwajibkan menyerahkan 1/5 bagian dari tanahnya untuk ditanami tanaman dagang.
2) Tanah tersebut bebas pajak, karena hasil tanaman dianggap sebagai pajak.
3) Bagi penduduk yang tidak mempunyai tanah dapat menggantinya dengan bekerja.
4) Waktu untuk mengerjakan tanaman kurang lebih 3 bulan.
5) Jika terdapat kelebihan hasil, akan dikembangkan kepada penduduk.
6) Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa.
b. Penyimpangan pelaksanaan tanam paksa.
1) Tanah yang diserahkan dapat melebihi, 1/5, ¼, 1/3, bahkan ½ dari tanah penduduk.
2) Tanah yang diserahkan ternyata juga tidak bebas dari pajak.
3) Bagi mereka yang bekerja di pabrik / perkebunan ternyata lebih dari 1/5 tahun.
c. Akibat pelaksanaan tanam paksa
Akibatnya tanah terbengkalai, panen gagal, kemiskinan, kemlaratan, wabah penyakit, kematian.
d. Reaksi terhadap tanam paksa
Mendapat reaksi yang cukup keras dari masyarakat. Reaksi ini dating dari Douwes Dekker dan Fans Van der Putte.
e. Penghapusan tanam paksa
Karena banyaknya reaksi yang muncul terhadap tanam paksa, pemerintah Belanda mulai berusaha menghapuskan tanam paksa. Keseluruhan tanam paksa dihapuskan pada tahun 1870.

8. Politik Kolonial Liberal

a. Pengaruh kemenangan kaum liberal di Pemerintah Belanda
Tahun 1870 di Indonesia dilaksanakan politik kolonial liberal atau politik pintu terbuka (open door policy) pelaksanaan sistem liberal ditandai dengan keluarnya UU De Waal.
b. Munculnya perkebunan swasta di Indonesia
Terbukanya Indonesia bagi swasta asing berakibat munculnya perkebunan-perkebunan swasta asing Indonesia seperti perkebunan the dan kina di Jawa Barat, perkebunan tembakau di Deli, perkebunan Jawa Tengah dan Jawa Timur dan perkebunan di Serdang.

9. Perlawanan Rakyat Indonesia Terhadap Pemerintah Kolonial Belanda

a. Perlawanan Pattimura (1817)
Sebelum mengadakan perlawanan rakyat Maluku mengadakan rapat rahasia dan memilih Thomas Matulesi / Pattimura sebagai pemimpin. Aksi penyerangan dilakukan tanggal 15 Mei 1817 di Pos Belanda di Porto. 16 Mei 1817 mengadakan penyerbuan dan berhasil merebut kembali Benteng Duurstede. November 1817 Thomas Matulesi tertangkap dan 16 Desember 1817 07.00 Matulesi dihukum gantung. Sebelum Thomas Matulesi digantung berkata kepada rakyat: Pattimura tua boleh mati, tapi akna muncul Pattimura muda.

b. Perang Padri
Sebab-sebab terjadinya perang Padri: adanya perselisihan antara kau adat dan kaum padri sebagai akibat dari usaha kaum padri untuk memurnikan ajaran Islam dengan menghapuskan adapt kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan campur tangan Belanda dengan membantu kaum adat.

c. Perang Diponegoro
Perang Diponegoro terjadi di pusat Kerajaan Mataram.
1) Sebab umum terjadinya perang Diponegoro
Penderitaan rakyat sebagai akibat adanya berbagai macam pajak
Wilayah Mataram semakin dipersempit Belanda selalu berusaha untuk memperoleh pembagian wilayah.
Belanda ikut campur tangan dalam urusan pemerintahan
Para bangsawan merasa kecewa karena dilarang menyewakan tanahnya
Para bangsawan dna ulama kecewa dengan dimasukkannya peradaban barat kedalam keraton
2) Sebab khusus
Pemicu utama meletusnya perlawanan Diponegoro yaitu pemasangan uang pancang membuat jalan menuju Magelang.

d. Perang Bali (1846 – 1849)
Disebut juga perang Jagaraga, sebab-sebab perang Bali:
1) Belanda menolak adanya hukum Tawan Karang yaitu hak Raja Bali untuk merampas semua perang asing yang terdampar di wilayah kerajaannya.
2) Kerajaan Bali tidak mau memenuhi tuntutan Belanda untuk menghapuskan Hukum Tawan Karang.
3) Belanda menuntut agar kerajaan Bali mengakui Pemerintah Hindia Belanda.
4) Belanda minta agar kerajaan Bali melindungi perdagangannya.
5) Kerajaan-kerajaan Bali menolak untuk tunduk pada pemerintahan Hindia Belanda.
Tentara Bali berusaha untuk mempertahankan benteng jagaraga dengan megobarkan semangat perang puputan, yaitu habis-habisan sampai semua pasukan gugur.

e. Perang Banjar (1859 – 1863)
Sebab – sebab terjadinya Perang Banjar :
1) Kekacauan rakyat dan para bangsawan karena Belanda turut campur tangan dalam urusan pemerintahan.
2) Penangkapan terhadap Prabu Anom
3) Kekecewaan Pangeran Hidayat karena dibuangnya Prabu Anom ke Jawa.
f. Perang Aceh (1873 – 1904 )
Perang Aceh merupakan perlawanan terhadap Belanda yang paling berat dan berlangsung lama.
1) Sebab umum timbulnya perang Aceh :
a. Belanda ingin menguasai Aceh karena letak Aceh yang sangat strategis
b. Pergantian Traktat London dengan Traktat Sumatra.
c. Belanda turut campur tangan dalam urusan luar negeri Aceh.
2) Sebab Khusus
Permasalahan khusus yang menjadi pemicu meletusnya Perang Aceh yaitu ditolaknya tuntutan Belanda oleh Aceh, agar mengakui kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Penolakan itu mengakibatkan Belanda menyatakan perang terhadap Aceh.

Perjuangan Bangsa Indonesia dalam rangka memajukan bangsa yang nasionalisme cukup panjang dan tidak sepanjang artikel di atas ini. apak kita akan berhanti sampai disini memperjuangkan bangsa kita sendiri.

Untuk memperingati Kesaktian Pancasila pada tangal 1 Oktober ini, Semoga menjadi pelajaran yang baik yang akan menjadi cita-cita Bangsa esok nanti. cerita selanjutnya akan saya posting di kesempatan berikutnya. Salam Merdeka.

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


A M D A L
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
1.   Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:
  1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Dokumen analisis dampak lingkungan
  3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
  4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

2.   Pihak Terkait Penyusunan AMDAL
Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan AMDAL diantaranya adalah:
  1. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
  1. Komisi penilai
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
  1. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

3.   Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
1.   Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
2.   Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3.   Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.
4.   Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.
4.   Undang – Undang AMDAL
Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”.  Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”.

Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin.

Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:

  • AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  • Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
  • Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
  • Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:
  • Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
  • Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
  • Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
Kaitan UU No. 32 Tahun 2009 dengan Peraturan Menteri LH No. 11 Tahun 2008:
Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2009, KLH sudah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang Persyaratan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL (Permen. LH No. 11 Tahun 2008). Pada Pasal 4  Permen. LH No. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa persyaratan minimal untuk menyusun suatu dokumen AMDAL adalah 3 (tiga) orang dengan kualifikasi 1 orang Ketua Tim dan 2 orang Anggota Tim yang kesemuanya sudah memiliki sertifikat kompetensi. Sementara amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 28 adalah ”Penyusun dokumen sebagaimana ... wajib memiliki sertifikat penyusun dokumen AMDAL".  Jika yang dimaksud "penyusun dokumen AMDAL" pada undang-undang lingkungan yang baru adalah seluruh tim yang ada dalam suatu proses penyusunan dokumen AMDAL, maka dengan demikian Permen. LH No. 11 Tahun 2008 Pasal 4 sudah tidak berlaku lagi. Implikasinya selanjutnya adalah masa berlakunya persyaratan tersebut harus mundur sampai ada peraturan menteri yang secara rinci mengatur tentang hal itu sesuai amanat dalam Pasal 28 Ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada KLH untuk membuat peraturan yang mengatur lebih rinci hal tersebut.

Kaitan dengan Peraturan Menteri No. 06 Tahun 2008
Sama seperti Permen. LH No. 11 Tahun 2008, ada perbedaan pengaturan yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 dengan Permen. LH No. 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL yang berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009. Dalam peraturan ini persyaratan lisensi komisi penilai diberikan kepada komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota dan yang menerbitkan lisensi tersebut adalah instansi lingkungan hidup propinsi. Sementara dalam UU No. 32 Tahun 2009, komisi penilai AMDAL yang harus dilisensi selain komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota, tetapi juga terhadap komisi penilai AMDAL pusat dan propinsi yang bukti lisensinya diberikan oleh masing-masing pejabatnya (Menteri, gubernur, bupati dan walikota). Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pengawasan terhadap pemberian lisensi tersebut jika masing-masing pejabat berhak mengeluarkan bukti lisensi terhadap komisi penilainya. Maka dalam perubahan Permen No. 06 Tahun 2008, KLH harus mengetatkan persyaratan penerbitan lisensi untuk komisi penilai masing-masing daerah termasuk untuk komisi penilai penilai pusat.