Selasa, 03 September 2013

September Ceria




welcome September, be awesome :D
di katalog bulan september ini ada banyak banget penawaran diskon, terutama perawatan wajah :)
bisa langsung di cek ya di e-katalog ini, 

selain itu di bulan yang penuh keceriaan ini ada promo PENDAFTARAN juga lho, awesome bgt deh pokoknya bulan ini :D. so.. check ke dot yaa 

Jumat, 19 Juli 2013

PERMASALAHAN PERNIKAHAN BEDA KASTA DAN AGAMA

1. KASTA

Dalam agama Hindu, istilah Kasta disebut dengan Warna (Sanskerta: वर्ण; varṇa). Akar kata Warna berasal dari bahasa Sanskerta vrn yang berarti "memilih (sebuah kelompok)". Dalam ajaran agama Hindu, status seseorang didapat sesuai dengan pekerjaannya. Dalam konsep tersebut diuraikan bahwa meskipun seseorang lahir dalam keluarga Sudra (budak) ataupun Waisya (pedagang), apabila ia menekuni bidang kerohanian sehingga menjadi pendeta, maka ia berhak menyandang status Brahmana (rohaniwan). Jadi, status seseorang tidak didapat semenjak dia lahir melainkan didapat setelah ia menekuni suatu profesi atau ahli dalam suatu bidang tertentu.

Dalam tradisi Hindu, Jika seseorang ahli dalam bidang kerohanian maka ia menyandang status Brāhmana. Jika seseorang ahli atau menekuni bidang administrasi pemerintahan ataupun menyandang gelar sebagai pegawai atau prajurit negara, maka ia menyandang status Ksatriya. Apabila seseorang ahli dalam perdagangan, pertanian, serta profesi lainnya yang berhubungan dengan niaga, uang dan harta benda, maka ia menyandang status Waisya. Apabila seseorang menekuni profesi sebagai pembantu dari ketiga status tersebut (Brahmana, Ksatriya, Waisya), maka ia menyandang gelar sebagai Sudra.

Namun yang dirasakan dalam tradisi Hindu Bali bukan sistem warna, namun sistem kasta yang merupakan pelapis sosial yang bersifat turun temurun diwariskan oleh nenek moyang dari generasi kegenerasi. Sistem kasta di Bali merupakan akulturasi budaya Hindu yang masuk sejak zaman kerajaan Majapahit dan sampai sekarang masih dilestarikan oleh masyarakat Bali yang biasanya terlihat dari nama yang diawali dengan sebutan atau gelar tingkat kastanya.

Kasta itu dibuat dan dikemas sesuai dengan garis keturunan Patrinial, diantaranya:

a. Kasta brahmana merupakan kasta yang memiliki kedudukan tertinggi, dalam generasi kasta brahmana ini biasanya akan selalu ada yang menjalankan kependetaan. Dalam pelaksanaanya seseorang yang berasal dari kasta brahmana yang telah menjadi seorang pendeta akan memiliki sisya, dimana sisya-sisya inilah yang akan memperhatikan kesejahteraan dari pendeta tersebut, dan dalam pelaksanaan upacara-upacara keagamaan yang dilaksanakan oleh anggota sisya tersebut dan bersifat upacara besar akan selalu menghadirkan pendeta tersebut untuk muput upacara tersebut. Dari segi nama seseorang akan diketahui bahwa dia berasal dari golongan kasta brahmana, biasanya seseorang yang berasal dari keturunan kasta brahmana ini akan memiliki nama depan “Ida Bagus untuk anak laki-laki, Ida Ayu untuk anak perempuan, ataupun hanya menggunakan kata Ida untuk anak laki-laki maupun perempuan”. Dan untuk sebutan tempat tinggalnya disebut dengan "Griya". 

b. Kasta Ksatriya merupakan kasta yang memiliki posisi yang sangat penting dalam pemerintahan dan politik tradisional di Bali, karena orang-orang yang berasal dari kasta ini merupakan keturuna dari Raja-raja di Bali pada zaman kerajaan. Namun sampai saat ini kekuatan hegemoninya masih cukup kuat, sehingga terkadang beberapa desa masih merasa abdi dari keturunan Raja tersebut. Dari segi nama yang berasal dari keturunan kasta ksariya ini akan menggunakan nama “Anak Agung, Dewa Agung, Tjokorda, dan ada juga yang menggunakan nama Dewa”. Dan untuk nama tempat tinggalnya disebut dengan "Puri". 

c. Kasta Waisya merupakanmasyarakat yang berasal dari keturunan abdi-abdi kepercayaan Raja, prajurit utama kerajaan, namun terkadang ada juga yang merupakan keluarga Puri yang ditempatkan diwilayah lain dan diposisikan agak rendah dari keturunan asalnya karena melakukan kesalahan sehingga statusnya diturunkan. Dari segi nama kasta ini menggunakan nama seperti I Gusti Agung, I Gusti Bagus, I Gusti Ayu, ataupun I Gusti. Dimana untuk penyebutan tempat tinggalnya disebut dengan "Jero". 

d. Kasta Sudra (Jaba) merupakan kasta yang mayoritas di Bali, namun memiliki kedudukan sosial yang paling rendah, dimana masyarakat yang berasal dari kasta ini harus berbicara dengan Sor Singgih Basa dengan orang yang berasal dari kasta yang lebih tinggi atau yang disebut dengan Tri Wangsa - Brahmana, Ksatria dan Waisya. Sampai saat ini masyarakat yang berasal dari kasta ini masih menjadi parekan dari golongan Tri Wangsa. Dari segi nama warga masyarakat dari kasta Sudra akan menggunakan nama seperti berikut : Wayan, Made, Nyoman dan Ketut. Dan dalam penamaan rumah dari kasta ini disebut dengan "umah". 

2. AGAMA

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan(kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Sedangkan dari bahasa Sansekerta agama berarti tradisi. Secara sederhana agama dapat diartikan sebagai suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agamaitu perlu dicari titik persamaan dan titik perbedaannya.

Manusia mempunyai kemampuan yang terbatas,kesadaran dan pengauan akan ketebatasannya menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa diluar dirinya. Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri. Misalnya Tuhan, Dewa, God, Syang-ti, Kami-Sama, dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumani, De Weldadige, dan lain-lain.

Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri, yaitu :

- Menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan

- Menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dan lain-lain yang diyakini berasal dari Tuhan.

Dengan demikian diperoleh informasi bahwa agama adalah penghambaan manusia kepada Tuhannya. 

3. PERNIKAHAN

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikanikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahanmemiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Pengguanan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. 

Dewasa ini banyak terjadi upacara pernikahan beda kasta khususnya bagi masyarakat Bali bahkan beda agama. Masyarakat cenderung menghindari pernikahan seperti ini. Namun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tepatnya pasal 2 ayat 1 menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dam kepercayaannya itu. Selain itu pada pasal 8 juga ditegaskan larangan perkawinan, yaitu:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya

c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan paman/bibi susuan

e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

4. PERNIKAHAN BEDA KASTA

Kasta juga sangat sering menjadi pro dan kontra, terutama dalam masalah pernikahan. Pada jaman dulu, masyarakat Bali tidak diperbolehkan menikah dengan kasta yang berbeda, layaknya pernikahan beda agama dalam Islam. Seiring perkembangan jaman, aturan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Namun sebagian penduduk Bali masih ada yang mempermasalahkan pernikahan beda kasta. 

Pernikahan dengan kasta yg berbeda dibolehkan dengan syarat kasta yang perempuan harus mengikuti yg laki-laki. Jika kasta perempuan dari kasta yg tinggi, menikah dng kasta yg lebih rendah, maka kasta si perempuan akan turun mengikuti suaminya. Begitu juga sebaliknya, Karena di Bali laki-lakilah yg menjadi ahli waris dari generasi sebelumnya.

Pernikahan beda kasta sendiri ada dua macam, yaitu :

a. Kasta istri lebih rendah dari kasta suami. Pernikahan beda kasta ini-lah yang sudah seringterjadi di Bali. Pernikahan semacam ini biasanya memberikan kebanggan tersendiri bagi keluarga perempuan, karena putri mereka berhasil mendapatkan pria dari kasta yang lebih tinggi. Dan secara otomatis kasta sang istri juga akan naik mengikuti kasta suami. Tetapi, sang istri harus siap mendapatkan perlakuan yang tidak sejajar oleh keluarga suami. Saat upacara pernikahan, biasanya batenan untuk mempelai wanita diletakan terpisah, atau dibawah. Bahkan dibeberapa daerah, sang istri harus rela melayani para ipar dan keluarga suami yang memiliki kasta lebih tinggi. Walaupun zaman sekarang hal tersebut sudah jarang dilakukan, tapi masih ada beberapa orang yang masih kental kasta-nya menegakan prinsip tersebut demi menjaga kedudukan kasta-nya. 

b. Kasta istri tinggi dari kasta suami. Pernikahan beda kasta seperti ini sangat dihindari oleh penduduk Bali. Karena pihak perempuan biasanya tidak akan mengijinkan putri mereka menikah dengan lelaki yang memiliki kasta lebih rendah. Maka dari itu, biasanya pernikahan ini terjadi secara sembunyi-sembunyi atau biasa disebut sebagai "ngemaling" atau kawin lari sebagai alternatifnya. Kemudian, perempuan yang menikahi laki-laki yang berkasta lebih rendah akan mengalami turun kasta mengikuti kasta suaminya, yang disebut sebagai "nyerod". Menurut kabar, sebagian besar penduduk Bali lebih menyukai dan lebih dapat menerima laki-laki yang bukan orang Bali sebagai menantu, dari pada menikah dengan laki-laki berkasta lebih rendah, dan mengalami penurunan kasta. 

5. PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Pernikahan beda agama sangat dihindari bagi semua umat beragama khususnya di Indonesia. Yang mana ketika pasangan yang beda agama menikah maka sering kali terjadi konflik. Masalah akan lebih kompleks ketika pasangan ini mempunyai anak, anak tersebut akan terombang-ambing status keagamaannya. Walaupun Indonesia menganut sistem patrilinear namun sering kali seduanya bersikukuh tidak mau melepaskan kepercayaannya. Namun pernikahan ini bisa saja dilaksanakan dan akan sah jika mengikuti Undang-Undang Pernikahan.

Perkawinan adalah sah secara hukum apabila memenuhi kedua syaratnya, baik syarat materiil maupun formil. Yang dimaksud syarat materiil dari sebuah perkawinan dalam pasal ini adalah bahwa perkawinan yang akan dilakukan sah menurut agama masing-masing pihak. Apabila pasangan yang akan menikah dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama, maka kembali melihat pada hukum agama masing-masing pihak.Berikut adalahpemahaman tentang pernikahan beda agama pada masing-masing ajaran agama di Indonesia:

1. Agama Islam

Dalam ajaran agama Islam, terdapat dua pandangan mengenai hal ini. Pandangan yang pertama menyatakan bahwa dimungkinkan adanya perkawinan beda agama. Tetapi hal ini hanya dapat dilakukan jika pihak pria beragama Islam, sementara pihak perempuan beragama non-islam (Al Maidah(5):5). Apabila kondisinya sebaliknya, maka perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan (Al Baqarah(2):221). Pada pandangan yang lain lagi menyatakan bahwa dalam agama Islam, apapun kondisinya, perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan (Al-Baqarah [2]:221).

2. Agama Kristen

Dalam agama Kristen (Protestan) perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan. Alasan apapun yang mendasarinya, dalam agama ini perkawinan beda agama dilarang. (I Korintus 6 : 14-18).

3. Agama Katolik

Bagi agama Katholik, pada prinsipnya perkawinan beda agama katolik tidaklah dapat dilakukan, Hal ini dikarenakan karena agama Katholik memandang perkawinan sebagai sakramen. Namun kemudian pada tiap gereja katolik pasti ada proses dispensasi yang memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama.

4. Agama Buddha

Dalam agama Buddha sebenarnya perkawinan beda agama tidaklah terlalu bermasalah. Hanya saja, memang disarankan untuk satu agama. Hal ini disebabkan pertimbangan kehidupan nantinya dalam perkawinan itu sendiri.

5. Agama Hindu

Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya perkawinan beda agama. Hal ini terjadi karena sebelum perkawinan harus dilakukan terlebih dahulu upacara keagamaan. Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu, karena kalau calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu dan kemudian dilaksanakan perkawinan (Ketentuan Seloka V89 kitab Manawadharmasastra).



Penjelasan singkat diatas dapat dijadikan pertimbangan, apakah kemudian perkawinan beda agama yang akan dilakukan memenuhi persyaratan materiilnya (sesuai agama masing-masing pihak).Selanjutnya, hal penting lain yang harus diperhatikan adalah apakah secara formil perkawinan beda agama tersebut telah memenuhi persyaratan. Di Indonesia, sebuah perkawinan wajib di daftarkan (di catat) di instansi yang telah ditentukan (KUA bagi pasangan beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi pasangan yang beragama Non-Islam). Dalam hal ini setiap pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya wajib memilih salah satu instansi ini.

UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menjadi dasar di Indonesia bahwa tidak dimungkinkan untuk melakukan perkawinan beda agama. Yang kemudian mungkin dapat dilakukan adalah melakukan perkawinan beda agama di luar negeri kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di KUA/Kantor Catatan Sipil.

Perlu diketahui bahwa dengan dicatatkannya perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri tidak serta merta membuat perkawinan itu sah di mata hukum Indonesia karena KUA/KCS hanya lembaga pencatat perkawinan.

6. KESIMPULAN

Pernikahan beda kasta akan sah jika disetujui oleh pihak keluarga masing-masing. Khususnya secara hindu akan terjadi perbedaan upacara dalam bentuk banten untuk individu masing-masing. Sedangkan untuk pernikahan beda agama akan sah jika tidak menyimpang dari hukum agama masing-masing dan Undang Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Referensi :

-,2010, Nikah Beda Kasta , Bali; stitidharma.org/nikah-beda-kasta diakses pada 7 Maret 2013

Wira,I Made, 2011, Sistem Kasta di Bali imadewira.com/sistem-kasta-di-bali/ diakses pada 7 Maret 2013

SISTEM BASIS DATA

Data adalah fakta-fakta atau kejadian-kejadian yang terjadi yang dikumpulkan dan disimpan yang menunjukkan jumlah, tindakan atau suatu hal.

Informasi adalah data yang diorganisir, diatur, diolah dan diberi arti atau data yang berguna

1. BASIS DATA

Berikut beberapa pengertian Basis data yang dikemukakan oleh para ahli :

(Edhy Sutanta; 2004 hal 18) Basis data adalah kumpulan dari data-data yang saling terhubung yang disimpan secara bersama-sama secara independen pada suatu media dan dengan cara-cara tertentu sehingga mudah untuk digunakan/ditampilkan kembali

Basis data (Linda M; 2004 hal 1) Basis data adalah kumpulan data operasional lengkap dari suatu organisasi/perusahaan yang diorganisir/dikelola dan disimpan secara terintegrasi dengan menggunakan metode tertentu menggunakan komputer sehingga mampu menyediakan informasi optimal yang diperlukan pemakai.

(Paryudi, 2005 hal 42) Basis data adalah kummpulan data yang berisi informasi untuk sebuah perusahaan dan menjalankan aktivitas atau proses bisnis suatu organisasi atau lebih yang saling berhubungan.

Jadi dapat disimpulkan basis data adalah kumpulan data-data yang lengkap dan saling terhubung dan menyimpan informasi pada suatu media.

2. SISTEM BASIS DATA

Sistem basis data adalah suatu sistem menyusun dan mengelola record-record menggunakan computer untuk menyimpan atau merekam serta memelihara data operasional lengkap sebuah organisasi/perusahaan sehingga mampu menyediakan informasi yang optimal yang diperlukan pemakai untuk proses mengambil keputusan. Sistem basis data merupakan lingkup yang lebih luas dari basis data. Sistem basis memuat sekumpulan basis data yang mungkin tidak ada hubungan satu sama lain tetapi secara keseluruhan mempunyai hubungan sebagai sebuah sistem dengan didukung oleh komponen lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan sistem basis data adalah suatu system yang mengatur/mengelola sekumpulan informasi yang disimpan pada media penyimpanan komputer yang mempunyai hubungan pada suatu instansi sehingga mampu menyediakan informasi yang lengkap.

Data didalam organisasi merupakan sumber daya yang penting yang digunakan untuk kepentingan organisasi , sehingga penting untuk menyusun basis data yang baik dan benar agar mampu memenuhi kebutuhan akan informasi bagi para pemakai dan pengambil keptusan. Pemahaman yang komprehensif tentang basis data akan memberikan kerangka kerja, arah kerja, arah berpikir , bersikap dan bertindak secara obyektif dalam menghadapi perkembangan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. TUJUAN BASIS DATA

James Martin (1975) dalam Edhy Sutanta(2004) (membedakan tujuan bais data menjadi 2 kelompok yaitu primer dan sekunder.



Tujuan primer adalah tujuan utama yang ingin dicapai dalam perancangan dan pengembangan basis data. Tujuan primer diantaranya :

Ø Data-data dalam basis data digunakan oleh banyak pemakai

Ø Menjaga investasi intelektual

Ø Penekanan biaya

Ø Menghilangkan proliferasi(terjadinya pengembangan system ganda)

Ø Unjuk kerja (performance)

Ø Kejelasan data yg tersedia untuk diakses

Ø Kemudahan pemakaian

Ø Fleksibilitas penggunaan

Ø Kebutuhan data dapat dipenuhi dengan cepat

Ø Perubahan yang mudah

Ø Akurasi dan konsistensi

Ø Privasi

Ø Keamanan

Ø Ketersediaan



Tujuan sekunder adalah tujuan tambahan yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan primer. Tujuan sekunder diantaranya :

Ø Independensi data secara fisik

Ø Independensi data secara logika

Ø Pengendalian/minimalisasi perangkapan data (redudancy data)

Ø Kecepatan akses

Ø Kecepatan pencarian

Ø Standarisasi data

Ø Tersedianya kamus data

Ø Interface pemrograman tingkat tinggi bahasa end user

Ø Pengendalian integritas

Ø Kecepatan pemulihan kembali dari kerusakan

Ø Kemampuan perubahan untuk penyesuaian

Ø Perancangan dan pengawasan alat-alat

Ø Pengorganisasian kembali (migrasi) data dapat dilakukan secara otomatis





4. KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN SISTEM BASIS DATA

Keuntungan yang dapat diperoleh dari basis data antara lain :

Ø Mengurangi kerangkapan data

Ø Mencegah ketidakkonsistenan

Ø Keamanan data terjaga

Ø Integritas dapat dipertahankan

Ø Data dapat dipergunakan secara bersama-sama

Ø Menyediakan recovery

Ø Memudahkan penerapan standarisasi

Ø Data bersifat mandiri

Ø Keterpaduan data terjaga



5. KERUGIAN MENGGUNAKAN SISTEM BASIS DATA

Selain memiliki keuntungan yang banyak, basis data juga masih mempunyai kelemahan/kerugian, antara lain :

1. diperlukan tempat penyimpanan yang besar

2. diperlukan tenaga yang trampil dalam mengelola data

3. perangkat lunaknya mahal

4. kerusakan dapat mempengaruhi departemen yang terkait



Sabtu, 29 Juni 2013

Etika Profesi Pendidik Paud

selamat tengah malam brow n sist :D
tengah malam ga bisa tidur enaknya emang share ilmu ya.. hehe oke deh langsung aja kali ini saya mau share tugas mata kulaih etika profesi yang saya ambil semester lalu,judulnya Etika Pendidik Paud. belum selesai bener sih ya, hehehe

jadi isi dari makalah saya ini tentang pendidikan paud yang merupakan sistem pendidikan yang bisa dikatakan baru dalam dunia pendidikan. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) diikuti oleh anak-anak atau lebih tepatnya dikatakan balita yang dijadikan sarana pendidikan sekunder setelah mendapatkan pendidikan primer di lingkungan keluarga si anak. makalah ini lebih menekankan bagaimana etika dalam seorang pendidik PAUD, apa - apa saja yang mengikat mereka dan lain sebagainya.
okee langsung cek aja disini yaa 
semoga bermanfaat